Kamis, 18 Januari 2018

Perkembangan Terakhir dalam Etika Bisnis dan Profesi

Perkembangan Etika tersebut sudah melewati beberapa fase, yaitu :

1.Etika Teologis
Pada perkembangan generasi pengertian pertama, semua sistem etika berasal dari sistem ajaran agama.Semua agama mempunyai ajaran-ajarannya sendiri-sendiri tentang nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang baik dan buruk sebagai pegangan hidup bagi para penganutnya.Karena itu, ajaran etika menyangkut pesan-pesan utama misi keagamaan semua agama, dan semua tokoh agama atau ulama, pendeta, rahib, monk, dan semua pemimpin agama akrab dengan ajaran etika itu.Semua rumah ibadah diisi dengan khutbah-khutbah tentang ajaran moral dan etika keagamaan masing-masing.

2.Etika Ontologis
Dalam perkembangan kedua, sistem etika itu lama kelamaan juga dijadikan oleh para filosof dan agamawan sebagai objek kajian ilmiah.Karena filsafat manusia sangat berkembang pembahasannya mengenai soal-soal etika dan perilaku manusia ini.Karena itu, pada tingkat perkembangan pengertian yang kedua, etika itu dapat dikatakan dilihat sebagai objek kajian ilmiah, objek kajian filsafat.Inilah yang saya namakan sebagai tahap perkembangan yang bersifat ontologis.Etika yang semula hanya dilihat sebagai doktrin-doktrin ajaran agama, dikembangkan menjadi ethics dalam pengertian sebagai ilmu yang mempelajari sistem ajaran moral.

3.Etika Positivist
Dalam perkembangan selanjutnya, setidaknya dimulai pada permulaan abad ke 20, orang mulai berpikir bahwa sistem etika itu tidak cukup hanya dikaji dan dikhutbahkan secara abstrak dan bersifat umum, tetapi diidealkan agar ditulis secara konkrit dan bersifat operasional. Kesadaran mengenai pentingnya penulisan dalam suatu bentuk kodifikasi ini dapat dibandingkan dengan perkembangan sejarah yang pernah dialami oleh sistem hukum pada abad ke-10 di zaman khalifah Harun Al-Rasyid atau dengan muncul pandangan filsafat Posivisme Auguste Comte pada abad ke 18 yang turut mempengaruhi pengertian modern tentang hukum positif.

Dalam perkembangan generasi ketiga ini, mulai diidealkan terbentuknya sistem kode etika di pelbagai bidang organisasi profesi dan organisasi-organisasi publik. Bahkan sejak lama sudah banyak di antara organisasi-organisasi kemasyarakatan ataupun organisasi-organisasi profesi di Indonesia sendiri, seperti Ikatan Dokter Indonesia, dan lain-lain yang sudah sejak dulu mempunyai naskah Kode Etik Profesi.

4.Etika Fungsional Tertutup
Tahap perkembangan generasi pengertian etika yang terakhir itulah yang saya namakan sebagai tahap fungsional, yaitu bahwa infra-struktur kode etika itu disadari harus difungsikan dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya dalam praktik kehidupan bersama. Untuk itu, diperlukan infra-struktur yang mencakup instrumen aturan kode etik dan perangkat kelembagaan penegaknya, sehingga sistem etika itu dapat diharapkan benar-benar bersifat fungsional. Dimana-mana di seluruh dunia, mulai muncul kesadaran yang luas untuk membangun infra struktur etik ini di lingkungan jabatan-jabatan publik. Bahkan pada tahun 1996, Sidang Umum PBB merekomendasikan agar semua negara anggota membangun apa yang dinamakan ethics infra-structure in public offices yang mencakup pengertian kode etik dan lembaga penegak kode etik.
Itu juga sebabnya maka di Eropa, di Amerika, dan negara-negara lain di seluruh penjuru dunia mengembangkan sistem kode etik dan komisi penegak kode etik itu. Tidak terkecuali kita di Indonesia juga mengadopsi ide itu dengan membentuk Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal 24B UUD 1945 dalam rangka Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Bersamaan dengan itu, kita juga membentuk Badan Kehormatan DPR, dan Badan Kehormatan DPD, dan lain-lain untuk maksud membangun sistem etika bernegara. Pada tahun 2001, MPR-RI juga mengesahkan Ketetapan MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

5.Etika Fungsional Terbuka
Namun demikian, menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2012-2017 ini, semua infra-struktur kode etik dan sistem kelembagaan penegakan etika tersebut di atas dapat dikatakan sama sekali belum dikonstruksikan sebagai suatu sistem peradilan etika yang bersifat independen dan terbuka sebagaimana layaknya sistem peradilan modern. Persoalan etika untuk sebagian masih dipandang sebagai masalah private yang tidak semestinya diperiksa secara terbuka. Karena itu, semua lembaga atau majelis penegak kode etika selalu bekerja secara tertutup dan dianggap sebagai mekanisme kerja yang bersifat internal di tiap-tiap organisasi atau lingkungan jabatan-jabatan publik yang terkait. Keseluruhan proses penegakan etika itu selama ini memang tidak dan belum didesain sebagai suatu proses peradilan yang bersifat independen dan terbuka.

Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan).. Pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis Serta terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama-tama ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada taun1987 didirkan pula European Ethics Nwork (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan nternasional.
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Di indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

Buku  Pengantar Etika Bisnis ; Prof. Dr. Kees Bertens, MSC.
Purnama110393.wordpress.com

Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi

1.   Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi Direktur, Komisaris atau pemegang saham utama di suatu perusahaan. Benturan kepentingan ini dapat dikategorikan menjadi 8 jenis situasi sebagai berikut :
a) Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
b) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
c) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga ( family ) dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
d) Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh (control) terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
e) Segala penggunaan pribadi maupun berbagai informasi rahasia perusahaan demi suatu kepentingan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang atau produk milik perusahaan yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
f) Segala penjualan atau pembelian perusahaan yang menguntungkan pribadi.
g) Segala penerimaan dari keuntungan seseorang atau organisasi atau pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
h) Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.

2.   Etika dalam tempat kerja
Dalam pandangan rasional tentang perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk kejahatan kerah putih.
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
1) Etika Terhadap Saingan
Kadang-kadang ada produsen berbuat kurang etis terhadap saingan dengan menyebarkan rumor, bahwa produk saingan kurang bermutu atau juga terjadi produk saingan dirusak dan dijual kembali ke pasar, sehingga menimbulkan citra negatifdari pihak konsumen.
2) Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
3)  Etika dalam hubungan dengan public
Hubungan dengan publik harus di jaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup

3.   Aktivitas bisnis internasional  masalah budaya
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan, mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu (masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu sendiri.

Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak etis.

4.    Akuntabilitas sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah. Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

5.   Manajemen krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis normal yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat  zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).
Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.

Erni R. Ernawan. 2007. Bussiness Ethics. Alfabeta.
Isnanto,  R. Rizal. 2009.  Buku ajar etika profesi. Semarang: Universitas Diponegoro

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

A. ETIKA DALAM AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka paraakuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis (Anshori,2002). Dalam hubungannya dengan kesadaran etika, disebutkan bahwa masalah ini seringmencuat sebagai salah satu persoalan yang sering menghinggapi akuntan lokal. Menurut SriMulyani seperti dikutip dari Islahuddin dan Soesi (2002) menyatakan bahwa akuntan lokalsudah terbiasa dengan kondisi hitungan seimbang, yang dipaksa melindungi perusahan klien dari kebobrokan keuangan. Akibatnya dengan adanya kesadaran etis yang rendah memberigambaran kekurangsiapan akuntan lokal menghadapi pasar global.Untuk itu perlu lagi bagi para akuntan manajemen maupun para lulusan jurusanakuntansi yang kelak mengambil profesi sebagai akuntan akuntan manajemen untuk meninjau standar etika bagi akuntan manajemen yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants, agar menampilkan karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga profesionalismenya di era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management Accountants).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
 3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari conflicts of interest, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara etis.
Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
 4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.

B. ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI KEUANGAN
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.

Hansen and Mowen. Akuntansi Manajemen, dialihbasakan oleh Ancella A, Hermawan, Jakarta : Erlangga.
Henry Simamora, 1999. Akuntansi Manajemen. Jakarta: Salemba Empat.

Senin, 27 November 2017

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Aturan etika – Kompartemen Akuntan Publik
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indoensia – Kompartemen Akuntan Publik  (IAI-KAP) dan staf profesional (baik anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada suatu Kantor Akutan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP. Adapun isi Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
100 Independensi, integritas dan obyektivitas
  101 independensi
  102 integritas dan obyektivitas
200 standar umum dan prinsip akuntansi
  201 standar umum
  202 kepatuhan terhadap standar
  203 prinsip-prinsp akuntansi
300 tanggung jawab kepada klien
  301 informasi klien yang rahasia
  302 fee professional
400 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  401 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  402 komunikasi antar akuntan publik
  403 perikatan atestasi
500 tanggung jawab dan praktik lain
  501 perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
  502 iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
  503 komisi dan fee referral
  504 bentuk organisasi dan nama KAP

·         Ludigdo, Unti. Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik:  Sebuah Perspektif untuk Mendorong Perwujudan Good Governance. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya
·         Rustiana. 2009. Studi  Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149



Etika Dalam Auditing

Ada tiga bidang utama di mana IAI berwenang menetapkan standar dan memuat aturan yang bisa meningkatkan perilaku etika prefesional seorang auditor dalam auditing.
1) Standar auditing.
Komite Standar Profesional Akuntan Publik (Komite SPAP) IAI bertanggung jawab untuk menerbitkan standar auditing. Standar ini disebut sebagai Pernyataan Standar Auditing atau PSA (sebelumnya disebut sebagai NPA dan PNPA). Di Amerika Serikat pernyataan ini disebut sebagai SAS (Statement on Auditing Standard) yang dikeluarkan oleh Auditing Standard Boards (ASB). Pada tanggal 10 November 1993 dan 1 Agustus 1994 pengurus pusat IAI telah mengesahkan sejumlah pernyataan standar auditing (sebelumnya disebut sebagai Norma Pemeriksaan Akuntan/NPA). Penyempurnaan terutama sekali bersumber pada SAS dengan pernyesuaian terhadap kondisi Indonesia dan standar auditing internasional.

2) Standar kompilasi dan penelaahan laporan keuangan.
Komite SPAP IAI dan Compilation and Review Standarts Committee bertanggung jawab untuk mengeluarkan pernyataan  mengenai pertanggungjawaban auditor sehubungan dengan laporan keuangan suatu perusahaan yang tidak diaudit. Pernyataan ini di Amerika Serikat disebut Statements on Standarts for Accounting and Review Services (SSARS) dan di Indonesia di sebut Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). PSAR 1 disahkan pada 1 Agustus 1945 menggantikan pernyataan NPA sebelumnya mengenai hal yang sama. Bidang ini mencakup dua jenis jasa, pertama untuk situasi dimana auditor membantu kliennya menyusun laporan keuangan tanpa memberikan jaminan mengenai isinya (jasa kompilasi). Kedua, untuk situasi dimana akuntan melakukan prosedur-prosedur pengajuan pertanyaan dan analitis tertentu sehingga dapat memberikan suatu keyakinan  terbatas bahwa tidak diperlukan perubahan apapun terhadap laporan keuangan bersangkutan (jasa review).

3) Standar atestasi lainnya.
Tahun 1986, AICPA menerbitkan Statements on Standarts for Atestation Engagement. IAI sendiri mengeluarkan beberapa pernyataan standar atestasi pada 1 Agustus 1994 pernyataan ini mempunyai fungsi ganda, pertama, sebagai kerangka yang harus diikuti oleh badan penetapan standar yang ada dalam IAI untuk mengembangkan standar yang terinci mengenai jenis jasa atestasi yang spesifik. Kedua, sebagai kerangka pedoman bagi para praktisi bila tidak terdapat atau belum ada standar spesifik seperti itu. Komite Kode Etik IAI di Indonesia dan Committee on Profesional Ethics di Amerika Serikat menetapkan ketentuan perilaku yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan publik yang meliputi standar teknis. Standar auditing, standar atestasi, serta standar jasa akuntansi dan review dijadikan satu menjadi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Jadi, Profesionalisme Auditor merupakan sikap dan perilaku auditor dalam menjalankan profesinya dengan kesungguhan dan tanggung jawab agar mencapai kinerja tugas sebagaimana yang diatur dalam organisasi profesi, meliputi pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.


·         Rustiana. 2009. Studi  Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik sebagai Etika Profesi Akuntan
Secara umum kode etik perilaku akuntan seharusnya memberikan pedoman yang cukup bagi akuntan untuk menjalankan perannya sebagai profesional, dan menginformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti investor, manajemen atau agensi pemerintah bagaimana akuntan seharusnya bertindak (Brooks, 1989; 164).  Secara lebih luas kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat (Baidaie,2000). 
                                                                                                                                                           
Komposisi kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Konggres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari:
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3.  Interpretasi Aturan Etika
Prinsip etika memberikan rerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Konggres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengangkat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oelh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sebagai pernyataan ideal dari kode etik, prinsip etika bukan merupakan standar yang bisa dipaksakan pelaksanaannya. Sebaliknya, aturan etika merupakan standar minimum yang telah diterima dan bisa dipaksakan pelaksanaannya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: (1) tanggung jawab profesi; (2) kepentingan public; (3) integritas; (4) obyektivitas; (5) kompetensi dan kehati-hatian professional; (6) kerahasiaan; (7) perilaku professional; dan (8) standar teknis
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni,2000).
Di dalam kode etik terdapat muatan­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­perilaku buruk orang­orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen Akuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
·         Independensi, Integritas dan Obyektivitas
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Tanggung Jawab kepada Klien
·         Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Untuk menback­up anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor, Indonesia telah disuguhi konsep etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of conduct. In general use the word ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721).
Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan auditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar­wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor.

·      Widaryanti. 2007. ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI  AKUNTAN (Business Ethics and Accountant Professional Ethics). Semarang:  Jurnal Ekonomi. ISSN: 1907­6304. Vol. 2 No. 1.
·         Rustiana. 2009. Studi  Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149

·       Ludigdo, Unti. Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik:  Sebuah Perspektif untuk Mendorong Perwujudan Good Governance. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya

Sabtu, 21 Oktober 2017

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

·         Pengertian Etika Profesi

Ada beberapa pengertian etika profesi menurut pandangan para ahli, di antaranya adalah:
a.   Menurut Boynton, Johnson & Kell (2001): “Professional ethics must extend beyond moral principles. They include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes.”
b.  Menurut Haryono Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode etik seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal.”

·         Etika Profesi Akuntansi

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip­prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak­pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).
Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat
empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1.        Prinsip tanggung jawab
2.        Prinsip keadilan
3.        Prinsip otonomi
4.        Prinsip integritas moral

·         Kode Etik sebagai Etika Profesi Akuntan

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni,2000).
Di dalam kode etik terdapat muatan­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­perilaku buruk orang­orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen Akuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
1.        Independensi, Integritas dan Obyektivitas
2.        Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.        Tanggung Jawab kepada Klien
4.        Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
5.        Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Untuk menback­up anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor, Indonesia telah disuguhi konsep etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of conduct. In general use the word ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721).
Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan auditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar­wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor.

Source:
Sari, Lita Permata. 2012. Pengaruh Muatan Etika Dalam Pendidikan Akuntansi Terhadap Persepsi Etika Mahasiswa. Malang : Jurnal Akuntansi Multiparadigma. Volume 3, Nomor 3.
Widaryanti. 2007. ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI  AKUNTAN (Business Ethics and Accountant Professional Ethics). Semarang:  Jurnal Ekonomi. ISSN: 1907­6304. Vol. 2 No. 1.
Hery dan Agustiny, Merrina. 2007. PENGARUH PELAKSANAAN ETIKA PROFESI TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKUNTAN PUBLIK (AUDITOR). Jakarta : Jurnal Akuntansi & Manajemen. ISSN : 0853 – 1259. Vol. 18, No. 3.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.