Senin, 27 November 2017

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Aturan etika – Kompartemen Akuntan Publik
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indoensia – Kompartemen Akuntan Publik  (IAI-KAP) dan staf profesional (baik anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada suatu Kantor Akutan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP. Adapun isi Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
100 Independensi, integritas dan obyektivitas
  101 independensi
  102 integritas dan obyektivitas
200 standar umum dan prinsip akuntansi
  201 standar umum
  202 kepatuhan terhadap standar
  203 prinsip-prinsp akuntansi
300 tanggung jawab kepada klien
  301 informasi klien yang rahasia
  302 fee professional
400 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  401 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  402 komunikasi antar akuntan publik
  403 perikatan atestasi
500 tanggung jawab dan praktik lain
  501 perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
  502 iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
  503 komisi dan fee referral
  504 bentuk organisasi dan nama KAP

·         Ludigdo, Unti. Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik:  Sebuah Perspektif untuk Mendorong Perwujudan Good Governance. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya
·         Rustiana. 2009. Studi  Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149



Tidak ada komentar:

Posting Komentar