Aturan etika – Kompartemen Akuntan Publik
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan
Indoensia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
dan staf profesional (baik anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP)
yang bekerja pada suatu Kantor Akutan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP
bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP. Adapun isi
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
100 Independensi, integritas dan obyektivitas
101 independensi
102 integritas dan
obyektivitas
200 standar umum dan prinsip akuntansi
201 standar umum
202 kepatuhan terhadap
standar
203 prinsip-prinsp
akuntansi
300 tanggung jawab kepada klien
301 informasi klien yang
rahasia
302 fee professional
400 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
401 tanggung jawab kepada
rekan seprofesi
402 komunikasi antar
akuntan publik
403 perikatan atestasi
500 tanggung jawab dan praktik lain
501 perbuatan dan
perkataan yang mendiskreditkan
502 iklan, promosi dan
kegiatan pemasaran lainnya
503 komisi dan fee
referral
504 bentuk organisasi dan
nama KAP
·
Ludigdo, Unti. Mengembangkan Etika di Kantor
Akuntan Publik: Sebuah Perspektif untuk
Mendorong Perwujudan Good Governance.
Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya
·
Rustiana. 2009. Studi
Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika
Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149
Tidak ada komentar:
Posting Komentar