Ada tiga bidang utama di mana IAI berwenang menetapkan standar dan memuat aturan yang bisa meningkatkan
perilaku etika prefesional seorang auditor dalam auditing.
1) Standar auditing.
Komite Standar Profesional Akuntan Publik (Komite SPAP) IAI
bertanggung jawab untuk menerbitkan standar auditing. Standar ini disebut
sebagai Pernyataan Standar Auditing atau PSA (sebelumnya disebut sebagai NPA
dan PNPA). Di Amerika Serikat pernyataan ini disebut sebagai SAS (Statement
on Auditing Standard) yang dikeluarkan oleh Auditing Standard Boards (ASB).
Pada tanggal 10 November 1993 dan 1 Agustus 1994 pengurus pusat IAI telah
mengesahkan sejumlah pernyataan standar auditing (sebelumnya disebut sebagai
Norma Pemeriksaan Akuntan/NPA). Penyempurnaan terutama sekali bersumber pada SAS
dengan pernyesuaian terhadap kondisi Indonesia dan standar auditing
internasional.
2) Standar kompilasi dan penelaahan laporan keuangan.
Komite SPAP IAI dan Compilation and Review Standarts Committee bertanggung
jawab untuk mengeluarkan pernyataan
mengenai pertanggungjawaban auditor sehubungan dengan laporan keuangan suatu
perusahaan yang tidak diaudit. Pernyataan ini di Amerika Serikat disebut Statements
on Standarts for Accounting and Review Services (SSARS) dan di Indonesia di
sebut Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). PSAR 1 disahkan pada
1 Agustus 1945 menggantikan pernyataan NPA sebelumnya mengenai hal yang sama.
Bidang ini mencakup dua jenis jasa, pertama untuk situasi dimana auditor
membantu kliennya menyusun laporan keuangan tanpa memberikan jaminan mengenai isinya
(jasa kompilasi). Kedua, untuk situasi dimana akuntan melakukan
prosedur-prosedur pengajuan pertanyaan dan analitis tertentu sehingga dapat
memberikan suatu keyakinan terbatas bahwa
tidak diperlukan perubahan apapun terhadap laporan keuangan bersangkutan (jasa
review).
3) Standar atestasi lainnya.
Tahun 1986, AICPA menerbitkan Statements on Standarts for
Atestation Engagement. IAI sendiri mengeluarkan beberapa pernyataan standar
atestasi pada 1 Agustus 1994 pernyataan ini mempunyai fungsi ganda, pertama,
sebagai kerangka yang harus diikuti oleh badan penetapan standar yang ada dalam
IAI untuk mengembangkan standar yang terinci mengenai jenis jasa atestasi yang
spesifik. Kedua, sebagai kerangka pedoman bagi para praktisi bila tidak
terdapat atau belum ada standar spesifik seperti itu. Komite Kode Etik IAI di
Indonesia dan Committee on Profesional Ethics di Amerika Serikat
menetapkan ketentuan perilaku yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan publik
yang meliputi standar teknis. Standar auditing, standar atestasi, serta standar
jasa akuntansi dan review dijadikan satu menjadi Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
Jadi, Profesionalisme Auditor merupakan sikap dan perilaku auditor
dalam menjalankan profesinya dengan kesungguhan dan tanggung jawab agar
mencapai kinerja tugas sebagaimana yang diatur dalam organisasi profesi,
meliputi pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan
profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.
·
Rustiana. 2009. Studi
Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika
Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149
Tidak ada komentar:
Posting Komentar