Sabtu, 21 Oktober 2017

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

·         Pengertian Etika Profesi

Ada beberapa pengertian etika profesi menurut pandangan para ahli, di antaranya adalah:
a.   Menurut Boynton, Johnson & Kell (2001): “Professional ethics must extend beyond moral principles. They include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes.”
b.  Menurut Haryono Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode etik seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal.”

·         Etika Profesi Akuntansi

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip­prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak­pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).
Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat
empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1.        Prinsip tanggung jawab
2.        Prinsip keadilan
3.        Prinsip otonomi
4.        Prinsip integritas moral

·         Kode Etik sebagai Etika Profesi Akuntan

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni,2000).
Di dalam kode etik terdapat muatan­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­perilaku buruk orang­orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen Akuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
1.        Independensi, Integritas dan Obyektivitas
2.        Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.        Tanggung Jawab kepada Klien
4.        Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
5.        Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Untuk menback­up anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor, Indonesia telah disuguhi konsep etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of conduct. In general use the word ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721).
Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan auditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar­wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor.

Source:
Sari, Lita Permata. 2012. Pengaruh Muatan Etika Dalam Pendidikan Akuntansi Terhadap Persepsi Etika Mahasiswa. Malang : Jurnal Akuntansi Multiparadigma. Volume 3, Nomor 3.
Widaryanti. 2007. ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI  AKUNTAN (Business Ethics and Accountant Professional Ethics). Semarang:  Jurnal Ekonomi. ISSN: 1907­6304. Vol. 2 No. 1.
Hery dan Agustiny, Merrina. 2007. PENGARUH PELAKSANAAN ETIKA PROFESI TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKUNTAN PUBLIK (AUDITOR). Jakarta : Jurnal Akuntansi & Manajemen. ISSN : 0853 – 1259. Vol. 18, No. 3.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar