Kode Etik sebagai Etika
Profesi Akuntan
Secara umum kode etik perilaku akuntan seharusnya memberikan
pedoman yang cukup bagi akuntan untuk menjalankan perannya sebagai profesional,
dan menginformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti investor, manajemen
atau agensi pemerintah bagaimana akuntan seharusnya bertindak (Brooks, 1989;
164). Secara lebih luas kode etik
profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi
dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi
kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling
baik bagi masyarakat (Baidaie,2000).
Komposisi kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam
Konggres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari:
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3. Interpretasi Aturan
Etika
Prinsip etika memberikan rerangka dasar bagi Aturan Etika yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Konggres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengangkat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oelh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Sebagai pernyataan ideal dari kode etik, prinsip etika bukan
merupakan standar yang bisa dipaksakan pelaksanaannya. Sebaliknya, aturan etika
merupakan standar minimum yang telah diterima dan bisa dipaksakan pelaksanaannya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika
sebagai berikut: (1) tanggung jawab profesi; (2) kepentingan public; (3)
integritas; (4) obyektivitas; (5) kompetensi dan kehati-hatian professional;
(6) kerahasiaan; (7) perilaku professional; dan (8) standar teknis
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan
Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh
akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah
norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara
akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat
(Sriwahjoeni,2000).
Di dalam kode etik terdapat muatanmuatan etika, yang pada dasarnya
bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang
menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu,
pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan
oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional.
Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari
perilakuperilaku buruk orangorang tertentu yang mengaku dirinya profesional
(Keraf, 1998).
Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurangkurangnya
enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Revier
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam
unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama
kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian
disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional
yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Akuntan Indonesia.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan
etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
·
Independensi,
Integritas dan Obyektivitas
·
Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
·
Tanggung Jawab
kepada Klien
·
Tanggung Jawab
kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung Jawab
dan Praktik Lain
Untuk menbackup anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan
etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga
hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional:
(1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik
(SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta
posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi
Indonesia.
Bagi profesi auditor, Indonesia telah disuguhi konsep etika profesi
yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah
diterbitkan berkalikali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles
and standard of conduct. In general use the word ethics relates to the
philosophy of human conduct and principles of human morality and duty.
Professional ethics include standards of behaviour for a professional person
that are designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003:
721).
Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para
auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas
juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana
menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan auditor kita.
Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis,
independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan
seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan,
manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya
kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran
seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi
dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada
penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun aktivitas
keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil
audit yang selalu wajarwajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk
tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari
pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan
merupakan sebuah malpraktek bagi auditor.
· Widaryanti.
2007. ETIKA
BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN
(Business Ethics and Accountant Professional Ethics). Semarang: Jurnal Ekonomi. ISSN:
19076304. Vol. 2 No. 1.
·
Rustiana. 2009. Studi
Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika
Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149
· Ludigdo, Unti. Mengembangkan Etika di Kantor
Akuntan Publik: Sebuah Perspektif untuk
Mendorong Perwujudan Good Governance.
Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya