Senin, 27 November 2017

Etika Dalam Kantor Akuntan Publik

Aturan etika – Kompartemen Akuntan Publik
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indoensia – Kompartemen Akuntan Publik  (IAI-KAP) dan staf profesional (baik anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada suatu Kantor Akutan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP. Adapun isi Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
100 Independensi, integritas dan obyektivitas
  101 independensi
  102 integritas dan obyektivitas
200 standar umum dan prinsip akuntansi
  201 standar umum
  202 kepatuhan terhadap standar
  203 prinsip-prinsp akuntansi
300 tanggung jawab kepada klien
  301 informasi klien yang rahasia
  302 fee professional
400 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  401 tanggung jawab kepada rekan seprofesi
  402 komunikasi antar akuntan publik
  403 perikatan atestasi
500 tanggung jawab dan praktik lain
  501 perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
  502 iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya
  503 komisi dan fee referral
  504 bentuk organisasi dan nama KAP

·         Ludigdo, Unti. Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik:  Sebuah Perspektif untuk Mendorong Perwujudan Good Governance. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya
·         Rustiana. 2009. Studi  Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149



Etika Dalam Auditing

Ada tiga bidang utama di mana IAI berwenang menetapkan standar dan memuat aturan yang bisa meningkatkan perilaku etika prefesional seorang auditor dalam auditing.
1) Standar auditing.
Komite Standar Profesional Akuntan Publik (Komite SPAP) IAI bertanggung jawab untuk menerbitkan standar auditing. Standar ini disebut sebagai Pernyataan Standar Auditing atau PSA (sebelumnya disebut sebagai NPA dan PNPA). Di Amerika Serikat pernyataan ini disebut sebagai SAS (Statement on Auditing Standard) yang dikeluarkan oleh Auditing Standard Boards (ASB). Pada tanggal 10 November 1993 dan 1 Agustus 1994 pengurus pusat IAI telah mengesahkan sejumlah pernyataan standar auditing (sebelumnya disebut sebagai Norma Pemeriksaan Akuntan/NPA). Penyempurnaan terutama sekali bersumber pada SAS dengan pernyesuaian terhadap kondisi Indonesia dan standar auditing internasional.

2) Standar kompilasi dan penelaahan laporan keuangan.
Komite SPAP IAI dan Compilation and Review Standarts Committee bertanggung jawab untuk mengeluarkan pernyataan  mengenai pertanggungjawaban auditor sehubungan dengan laporan keuangan suatu perusahaan yang tidak diaudit. Pernyataan ini di Amerika Serikat disebut Statements on Standarts for Accounting and Review Services (SSARS) dan di Indonesia di sebut Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR). PSAR 1 disahkan pada 1 Agustus 1945 menggantikan pernyataan NPA sebelumnya mengenai hal yang sama. Bidang ini mencakup dua jenis jasa, pertama untuk situasi dimana auditor membantu kliennya menyusun laporan keuangan tanpa memberikan jaminan mengenai isinya (jasa kompilasi). Kedua, untuk situasi dimana akuntan melakukan prosedur-prosedur pengajuan pertanyaan dan analitis tertentu sehingga dapat memberikan suatu keyakinan  terbatas bahwa tidak diperlukan perubahan apapun terhadap laporan keuangan bersangkutan (jasa review).

3) Standar atestasi lainnya.
Tahun 1986, AICPA menerbitkan Statements on Standarts for Atestation Engagement. IAI sendiri mengeluarkan beberapa pernyataan standar atestasi pada 1 Agustus 1994 pernyataan ini mempunyai fungsi ganda, pertama, sebagai kerangka yang harus diikuti oleh badan penetapan standar yang ada dalam IAI untuk mengembangkan standar yang terinci mengenai jenis jasa atestasi yang spesifik. Kedua, sebagai kerangka pedoman bagi para praktisi bila tidak terdapat atau belum ada standar spesifik seperti itu. Komite Kode Etik IAI di Indonesia dan Committee on Profesional Ethics di Amerika Serikat menetapkan ketentuan perilaku yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan publik yang meliputi standar teknis. Standar auditing, standar atestasi, serta standar jasa akuntansi dan review dijadikan satu menjadi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Jadi, Profesionalisme Auditor merupakan sikap dan perilaku auditor dalam menjalankan profesinya dengan kesungguhan dan tanggung jawab agar mencapai kinerja tugas sebagaimana yang diatur dalam organisasi profesi, meliputi pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, kemandirian, keyakinan profesi dan hubungan dengan rekan seprofesi.


·         Rustiana. 2009. Studi  Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik sebagai Etika Profesi Akuntan
Secara umum kode etik perilaku akuntan seharusnya memberikan pedoman yang cukup bagi akuntan untuk menjalankan perannya sebagai profesional, dan menginformasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti investor, manajemen atau agensi pemerintah bagaimana akuntan seharusnya bertindak (Brooks, 1989; 164).  Secara lebih luas kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik, akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik bagi masyarakat (Baidaie,2000). 
                                                                                                                                                           
Komposisi kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Konggres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari:
1. Prinsip Etika
2. Aturan Etika
3.  Interpretasi Aturan Etika
Prinsip etika memberikan rerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Konggres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengangkat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oelh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Sebagai pernyataan ideal dari kode etik, prinsip etika bukan merupakan standar yang bisa dipaksakan pelaksanaannya. Sebaliknya, aturan etika merupakan standar minimum yang telah diterima dan bisa dipaksakan pelaksanaannya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut: (1) tanggung jawab profesi; (2) kepentingan public; (3) integritas; (4) obyektivitas; (5) kompetensi dan kehati-hatian professional; (6) kerahasiaan; (7) perilaku professional; dan (8) standar teknis
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni,2000).
Di dalam kode etik terdapat muatan­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­perilaku buruk orang­orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).

Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen Akuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
·         Independensi, Integritas dan Obyektivitas
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Tanggung Jawab kepada Klien
·         Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Untuk menback­up anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor, Indonesia telah disuguhi konsep etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of conduct. In general use the word ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721).
Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan auditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar­wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor.

·      Widaryanti. 2007. ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI  AKUNTAN (Business Ethics and Accountant Professional Ethics). Semarang:  Jurnal Ekonomi. ISSN: 1907­6304. Vol. 2 No. 1.
·         Rustiana. 2009. Studi  Pemahaman Aturan Etika Dalam Kode Etik Akuntan: Simulasian Etika Pengauditan. Yogyakarta: Jurnal KINERJA, Volume 13, No.2: Hal. 135-149

·       Ludigdo, Unti. Mengembangkan Etika di Kantor Akuntan Publik:  Sebuah Perspektif untuk Mendorong Perwujudan Good Governance. Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya