Sabtu, 21 Oktober 2017

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

·         Pengertian Etika Profesi

Ada beberapa pengertian etika profesi menurut pandangan para ahli, di antaranya adalah:
a.   Menurut Boynton, Johnson & Kell (2001): “Professional ethics must extend beyond moral principles. They include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes.”
b.  Menurut Haryono Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode etik seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal.”

·         Etika Profesi Akuntansi

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip­prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihak­pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell, 1996).
Kode etik berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat
empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1.        Prinsip tanggung jawab
2.        Prinsip keadilan
3.        Prinsip otonomi
4.        Prinsip integritas moral

·         Kode Etik sebagai Etika Profesi Akuntan

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni,2000).
Di dalam kode etik terdapat muatan­muatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilaku­perilaku buruk orang­orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang­kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen Akuntan Publik IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Akuntan Indonesia.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari :
1.        Independensi, Integritas dan Obyektivitas
2.        Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.        Tanggung Jawab kepada Klien
4.        Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
5.        Tanggung Jawab dan Praktik Lain

Untuk menback­up anggota dewan, selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor negara dalam liang praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor, Indonesia telah disuguhi konsep etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalam bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkali­kali. Ia menyatakan: “Ethics consists of moral principles and standard of conduct. In general use the word ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes (Kell dkk 2003: 721).
Etika aditor yang dalam SPAP (1994) yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar utama dalam pekerjaan auditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama, auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk penyusunan anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajar­wajar saja. Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi auditor.

Source:
Sari, Lita Permata. 2012. Pengaruh Muatan Etika Dalam Pendidikan Akuntansi Terhadap Persepsi Etika Mahasiswa. Malang : Jurnal Akuntansi Multiparadigma. Volume 3, Nomor 3.
Widaryanti. 2007. ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI  AKUNTAN (Business Ethics and Accountant Professional Ethics). Semarang:  Jurnal Ekonomi. ISSN: 1907­6304. Vol. 2 No. 1.
Hery dan Agustiny, Merrina. 2007. PENGARUH PELAKSANAAN ETIKA PROFESI TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKUNTAN PUBLIK (AUDITOR). Jakarta : Jurnal Akuntansi & Manajemen. ISSN : 0853 – 1259. Vol. 18, No. 3.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.


Ethical Governance

Menurut  C.F.Strong dalam  Inu Kencana Safiie (2011:22), pemerintahan dalam  arti luas  mempunyai kewenangan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, ke dalam  dan  ke luar. Oleh karena itu pemerintah:
1.     Harus  mempunyai kekuatan militer atau  kemampuan untuk mengendalikan angkatan perang
2.     Harus  mempunyai kekuatan legislatif atau  dalam  arti pembuatan undang-undang
3.  Harus mempunyai kekuatan finansial atau kemampuan untuk mencukupi keuangan masyarakat dalam  rangka membiayai ongkos  keberadaan   negara  dalam menyelenggarakan peraturan. Hal tersebut dalam rangka penyelenggaraan kepentingan negara. 
Sedangkan menurut Bayu  Surianingrat (1990:11), pemerintahan adalah perbuatan atau cara urusan memerintah, misalnya pemerintahan yang  adil,  pemerintahan demokrasi, pemerintahan dictator dan lain sebagainya.
Etika   pemerintahan  merupakan  ajaran untuk berperilaku yang  baik dan  benar sesuai dengan nilai- nilai keutamaan yang  berhubungan dengan hakikat manusia. Etika  membahas keutamaan yang  harus dilaksanakan oleh pejabat.

Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang  harus dilaksanakan oleh para  elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan membahas perilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan  kekuasaan, kewenangan teraiasuk legitimasi  kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah  laku yang  baik dan  buruk. Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam  / UUD baik yang dikatakan oleh  dasar negara (Pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan Negara

Ciri-ciri Pemerintahan yang  Baik
Menurut Sadu Wasistiono (2012,)   ada  beberapa ciri-ciri pemerintahan yang baik yaitu:
1.      Mengikutsertakan semua
2.      Transparan dan bertanggung jawab
3.      Efektifdanadil
4.      Menjamin adanya supremasi hukum
5.  Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sosial  dan ekonomi  didasarkan pada konsensus masyarakat.
6.    Memperhatikan kepentingan masyarakat yang paling miskin dan lemah  dalam  proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi  sumber daya  pembangunan

ü  Landasan Etika Pemeritahan Indonesia.
Landasan etika  pemerintahan Indonesia antara lain:
1.      Falsafah Pancasila  dan  Konstitusi/UUD  1945 Negara RI
2.     TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih  dan    Bebas Korupsi,  Kolusi dan Nepotisme
3.    UU No. 28 Tahun  1999  Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih  dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4.   UU No. 43 Tahun  1999  tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun  1974   Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ( LN No. 169 dan Tambahan LN No. 3090)
5.      UU No. 32 Tahun  2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah  dengan UU No. 3 Tahun  2005 dan UU No.12   Tahun   2008   tentang   Pemerintahan   Daerah
6.  PP  No.  60  tentnag  Disiplin  Pegawai Negeri. ( sumber:http://www.eleaimng-rri.net/materipnniv /etika_pmrintahan.ppt)

ü  Patologi Etika Birokrasi  Pemerintahan
1.      Patologi  berupa hambatan atau  penyakit  dalam birokrasi pemerintahan sifatnya politis   ekonomis, sosio- kulrural, dan teknologikal.
1.      Patologi  birokrasi dalam  etika pemerintahan berupa:
a.    Patologi  akibat persepsi, perilaku dan gaya manajeriai berupa :  penyalah-gunaan  wewenang, statusquo, menerima sogok,  takut perubahan dan inovasi, sombong menghindari kritik, nopoteisme, arogan, tidak  adil, paranoia, otoriter, patronase, xenopobia dsb
b.  Patologi   akibat  pengetahuan dan  keterampilan berupa: puas din, tidak teliti, bertindak tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang  prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dan sebagainya.
c.   Patologi  karena tindakan melanggar hukum  berupa: markup,  menerima suap, tidak jujur, korupsi,  penipuan, kriminal, sabotase, dan sebagainya.
d. Patologi akibat keprilakukan berupa: kesewenangan, pemaksaan, konspirasi, diskriminasi,  tidak sopan, kerja legalistik,  dramatisiasi, indisipliner,  inersia,   tidak melakukan pemborosan dan sebagainya
e.   Patologi   akibat  sitasi  internal  berupa: tujuan  dan sasaran tidak  efektif dan  efisien,kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi  kerja  yang  tidak nyaman, tidak adan kinerja,  miskomunikasi  dan  informasi,   spoil konsisten, over  personil  dan  sebagainya. (sumber: http://.eleaming-ni.net/materipiniiv/etikaipmrintahan. ppt)

Source:
Nasir Djamil, M. dan Massa Djafar, TB. 2016. Ethics of Public Officials of the State in Operation Clean Government Operation Clean Government. Jakarta : Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan. Vol. 12, No. 01.

Widya. 2012. Penilaian Kinerja Dan Komitmen Dalam Etika Pemerintahan. Jakarta : Jurnal Ekonomi. Vol. 29, No. 320.

Perilaku Etika Dalam Bisnis


·         Pengertian Etika Bisnis

Etika merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran­ajaran dan pandangan­pandangan moral (Suseno, 1987). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (1995), etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang kondusif (Keraf, 1998), yang berarti untuk menciptakan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis maka dibutuhkan prinsip­prinsip etis untuk berbisnis yang baik yang merupakan suatu aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Menurut Muslich (1998), mendefinisikan bahwa etika bisnis sebagai pengetahuan mengenai tata cara yang ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dimana penetapan norma dan moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Definisi etika bisnis menurut Business & Society ­ Ethics and Stakeholder Management (Caroll & Buchholtz):
Ethics is the discipline that deals with what is good and bad and with moral duty and obligation. Ethics can also be regarded as a set of moral principles or values. Morality is a doctrine or system of moral conduct. Moral conduct refers to that which relates to principles of right and wrong in behavior. Business ethics, therefore, is concerned with good and bad or right and wrong behavior that takes place within a business context. Concepts of right and wrong are increasingly being interpreted today to include the more difficult and subtle questions of fairness, justice, and equity.

Dari sumber yang lain, disebutkan:
Ethics is a philosophical term derived from the Greek word “ethos,” meaning character or custom. This definition is germane to effective leadership in organizations in that it connotes an organization code conveying moral integrity and consistent values in service to the public.
(R. Sims, Ethics and Corporate Social Responsibility ­ Why Giants Fall, C.T.:Greenwood
Press, 2003)
Etika bisnis sendiri terbagi dalam:
·         Normative ethics: Concerned with supplying and justifying a coherent moral system of thinking and judging. Normative ethics seeks to uncover, develop, and justify basic moral principles that are intended to guide behavior, actions, and decisions. R. DeGeorge, Business Ethics, 5th ed. (Upper Saddle River, N.J.: Prentice­Hall, 2002)
·         Descriptive ethics: Is concerned with describing, characterizing, and studying the morality of a people, a culture, or a society. It also compares and contrasts different moral codes, systems, practices, beliefs, and values.
R. A. Buchholtz and S. B. Rosenthal, Business Ethics (Upper Saddle River, N.J.: Prentice
Hall, 1998).

Terdapat beberapa prinsip umum dalam etika bisnis (Keraf, 1998), yaitu :
1.      Prinsip otonomi
2.      Prinsip kejujuran
3.      Prinsip keadilan
4.      Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle)
5.      Prinsip integritas moral

·         Pentingnya Etika Bisnis

Perilaku etis penting diperlukan untuk sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif baik lingkup makro ataupun mikro.
A.    Perspektif Makro
Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang diperlukan market sysem untuk dapat efektif :
a.        hak memiliki dan mengelola properti swasta
b.        kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
c.        ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa

Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan mengambat pertumbuhan sistem secara makro.

Pengaruh dari perilaku tidak etis pada perspektif makro :
a.        Penyogokan atau suap
Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mengubah kondisi yang mendasari penfambilan keputusan.
b.        Coercive act
Mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
c.        Deceptive information (penipuan)
Merupakan tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
d.        Pecurian dan penggelapan
Merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
e.        Unfair discrimination
Merupakan perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang­orang tertentu yang disebabkan oleh ras,  jenis  kelamin,  kewarganegara an,  ata u a gama. Suatu  kegaga lan untuk memperlakukan semua orang dengan sama (setara) tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.

B.     Perspektif Mikro
Dalam lingkup ini perilaku etis identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam lingkup mikro terdapat rantai relasi dimana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada lingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.

Source:
Widaryanti. 2007. ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI  AKUNTAN (Business Ethics and     Accountant Professional Ethics). Semarang :  Jurnal Ekonomi. ISSN: 1907­6304. Vol. 2 No. 1
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.

Pendahuluan : Etika Sebagai Tinjauan

·         Pengertian Etika

Kata etika berasal dari kata Yunani kuno "ethikos" yang  berarti  timbul dari kebiasaan. Etika mempelajari nilai atau  kualitas yang menjadi  studi mengenai standar dan  penilaian moral  yang  mencakup  analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik,  buruk, tanggung jawab. Serta segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu organisasi ke organisasi lain. (Arijanto, 2011)
Menurut Sonny Keraf (1998) etika adalah sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan mewujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia baik secara peribadi maupun kelompok.
Dapat disimpulkan, ethos atau etika adalah sebagai suatu nilai-nilai atau norma-norma moral yang menjadi pegangan hidup bagi seseorang atau suatu keompok masyarakat dalam mengatur tingkah laku kehidupannya, secara individu maupun kelompok, terkait kehidupan dengan sesama manusia, dengan alam, dan dengan Tuhan.

·         Jenis Etika
Ada dua jenis etika yaitu etika yaitu:
1.           Etika Filosofis, dengan dua  sifat yakni non-empiris dan praktis. Etika filosofis berisi studi mengenai apa  yang seharusnya dilakukan  atau tidak dilakukan  oleh manusia. Nilai tersebut bersifat  universal, ada  pula yang  bersifat partikular karena terikat ruang  dan waktu. (Etika pemerintahan  termasuk  kategori   etika   filosofis).
2.           Etika Teologis, yakni etika yang  bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis  yang  bersifat  umum, buksn   menurut agama  tertentu  saja. 

Menurut  Franz Magnis  Suseno  (1993), secara terminologi etika adalah filsafat mengenai bidang   moral,   etika   merupakan   ilmu   atau refleksi sistematik mengenai pendapat-pendapat, norma  dan  istilah  moral.  Dalam  arti  luas  se- bagai keseluruhan norma dan penilaian yang dipergunakan oleh masyarakat untuk mengetahui bagaimana manusia seharusnya menjalankan kehidupannya.

Kesimpulan:
Jadi pengetahuan yang dapat saya ambil ialah bahwa etika itu merupakan kebiasaan yang ada di masyarakat yang dapat berupa tata krama, adat dan kebiasaan serta perilaku atau sikap dalam bertindak dalam konsep benar ataupun salah.

Source:
Nasir Djamil, M. dan Massa Djafar, TB. 2016. Ethics of Public Officials of the State in Operation Clean Government Operation Clean Government. Jakarta : Jurnal Kajian Politik dan Masalah Pembangunan. Vol. 12, No. 01.
Arijanto, Agus. 2011. ETIKA BISNIS BAGI PELAKU BISNIS. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya). Yogyakarta: Kanisius.