·
Pengertian
Etika Profesi
Ada
beberapa pengertian etika profesi menurut pandangan para ahli, di antaranya
adalah:
a. Menurut
Boynton, Johnson & Kell (2001): “Professional ethics must extend beyond
moral principles. They include standards of behaviour for a professional person
that are designed for both practical and idealistic purposes.”
b. Menurut
Haryono Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral.
Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang
dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena
kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal,
maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode
etik seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal.”
·
Etika Profesi Akuntansi
Dalam etika profesi,
sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan
dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang
mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam
menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode
etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk
(1994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral
yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi
tertentu.
Setiap profesi yang memberikan
pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan
seperangkat prinsipprinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional
(Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi
akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis
oleh para pelaku bisnis. Para pelaku bisnis ini diharapkan memiliki integritas
dan kompetensi yang tinggi (Abdullah dan Halim, 2002). Pihakpihak yang
berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Etika profesi
merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakannya dengan profesi lain
yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Boynton dan Kell,
1996).
Kode etik berkaitan dengan prinsip
etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi, terdapat
empat prinsip di dalam etika profesi (Keraf, 1998) yaitu :
1.
Prinsip tanggung jawab
2.
Prinsip keadilan
3.
Prinsip otonomi
4.
Prinsip integritas moral
·
Kode Etik sebagai Etika Profesi
Akuntan
Etika profesi akuntan
di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat
para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau
belum menjadi anggota IAI. Kode etik ialah norma perilaku yang mengatur
hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan
antara profesi dengan masyarakat (Sriwahjoeni,2000).
Di dalam kode etik terdapat
muatanmuatan etika, yang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi kepentingan
anggota dan kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua
sasaran pokok dari kode etik ini yaitu, pertama, kode etik bermaksud melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja
ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan
melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilakuperilaku buruk orangorang
tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Di Indonesia, penegakan kode etik
dilaksanakan oleh sekurangkurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor
Akuntan Publik, Unit Peer Revier Kompartemen Akuntan Publik IAI, Departemen
Keuangan RI dan BPKP. Selain keenam unit organisasi diatas, pengawasan terhadap
kode etik juga dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.
Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, yang
kemudian disempurnakan dalam kongres IAI tahun 1981, 1986, 1994, 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh IAI dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama
Kode Etik Akuntan Indonesia.
Kode Etik IAI dibagi menjadi empat
bagian berikut ini : (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi
Aturan Etika dan (4) Tanya Jawab. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik
terdiri dari :
1.
Independensi, Integritas dan Obyektivitas
2.
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.
Tanggung Jawab kepada Klien
4.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
5.
Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Untuk menbackup anggota dewan,
selayaknya auditor dapat menjalankan etika audit dalam realisasi anggaran oleh
eksekutif. Dalam hal ini, ada tiga hal yang sangat urgent untuk dapat memahami
etika auditor secara profesional: (1) apa makna dan tujuan etika auditor
menurut Norma Profesional Akuntan Publik (SPAP), (2) rahasia auditor dalam
perspektif kepentingan hukum, (3) serta posisi auditor negara dalam liang
praktek korupsi di lingkungan birokrasi Indonesia.
Bagi profesi auditor, Indonesia telah
disuguhi konsep etika profesi yang menyentuh dari Profesor Kell dkk dalam
bukunya Modern Auditing yang telah diterbitkan berkalikali. Ia menyatakan:
“Ethics consists of moral principles and standard of conduct. In general use
the word ethics relates to the philosophy of human conduct and principles of
human morality and duty. Professional ethics include standards of behaviour for
a professional person that are designed for both practical and idealistic
purposes (Kell dkk 2003: 721).
Etika aditor yang dalam SPAP (1994)
yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) disebut sebagai norma akuntan
menjadi patokan resmi para auditor Indonesia dalam berpraktek. Konsep yang
dikatakan oleh Kell dkk di atas juga mewarnai norma profesional para auditor
Indonesia dalam SPAP. Norma mana menjadi acuan dalam penentuan tiga standar
utama dalam pekerjaan auditor kita. Di antara ketiga standar itu; pertama,
auditor harus memiliki keahlian teknis, independen dalam sikap mental serta kemahiran
profesional dengan cermat dan seksama. Kedua, auditor juga wajib menemukan
ketidakberesan, kecurangan, manipulasi dalam suatu pengauditan.
Hal yang paling ditekankan dalam SPAP
adalah betapa esensialnya kepentingan publik yang harus dilindungi sifat
independensi dan kejujuran seorang auditor dalam berprofesi. Namun, tidak dapat
diketahui dimana fungsi dan etika pengauditan yang secara teknik dapat
mendeteksi jika ada penyelewengan pada sistem pemerintahan baik untuk
penyusunan anggaran maupun aktivitas keuangan lainnya. Publik seakan dikelabui
dengan berbagai informasi dari hasil audit yang selalu wajarwajar saja.
Penyelewengan tidak menjadi halangan untuk tetap dianggap suatu kewajaran bagi
auditor dengan jaminan sejumlah upeti dari pasien yang bersangkutan. Tanpa
mengacu pada kode etik maka hal tersebut bukan merupakan sebuah malpraktek bagi
auditor.
Source:
Sari, Lita Permata. 2012. Pengaruh Muatan Etika Dalam
Pendidikan Akuntansi Terhadap Persepsi Etika Mahasiswa. Malang : Jurnal
Akuntansi Multiparadigma. Volume 3, Nomor 3.
Widaryanti. 2007. ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTAN (Business Ethics and Accountant
Professional Ethics). Semarang: Jurnal
Ekonomi. ISSN: 19076304. Vol. 2 No. 1.
Hery
dan Agustiny, Merrina. 2007. PENGARUH
PELAKSANAAN ETIKA PROFESI TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKUNTAN PUBLIK
(AUDITOR). Jakarta : Jurnal Akuntansi & Manajemen. ISSN : 0853 – 1259.
Vol. 18, No. 3.
Keraf, Sonny. 1998. Etika Bisnis (Tuntutan dan Relevansinya).
Yogyakarta: Kanisius.