Rabu, 25 Mei 2016

Hukum Asuransi

Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi

Di Indonesia, pertanggungan adalah istilah asuransi sering digunakan, istilah ini tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda yaitu assurantie (asuransi) danverzekering (pertanggungan).
Secara yuridis pengertian Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.

Tujuan Asuransi

Tujuan dari asuransi adalah untuk meringankan beban risiko yang dihadapi oleh tertanggung dengan memperoleh ganti rugi dari penanggung sedemikian rupa hingga:
 a) Tertanggung terhindar dari kebangkrutan sehingga dia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
b) Mengembalikan tertanggung kepada posisi semula seperti sebelum menderita kerugian.

Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).
Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.

Resiko dan Kerugian dalam Asuransi

Dalam konteks asuransi erat kaitannya dengan risiko, evenemen dan ganti kerugian.

a. Risiko
Risiko dapat diartikan juga sebagai beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa yang tidak diinginkan.Besarnya risiko tersebut dapat diukur dengan nilai barang yang diserang dan merugikan pemiliknya.
Dalam hukum asuransi, bahaya yang menjadi beban penanggung merupakan peristiwa penyebab timbulnya kerugian, cacat badan atau kematian atas obyek asuransi. Kriteria atau ciri risiko dalam asuransi adalah sebagai berikut:
 1) Bahaya yang mengancam benda atau obyek asuransi.
2) Berasal dari faktor ekonomi, alam atau manusia.
3) Diklarifikasikan menjadi risiko pribadi, kekayaan dan tanggung jawab.
4) Hanya berpeluang menimbulkan kerugian.

b. Evenemen Dalam Asuransi
Evenemen adalah istilah yang diadopsi dari bahasa Belanda evenement yang berarti peristiwa tidak pasti.Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan tidak dipastikan terjadi dan tidak diharapkan terjadi. Adapun pengertian evenemen jika dirumuskan adalah:
Evenemen adalah menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya tidak dapat ditentukan dan juga tidak dapat diharapkan akan terjadi, jika terjadi juga akan menyebabkan kerugian. Dalam hukum asuransi, evenemen yang menjadi beban penanggung merupakan peristiwa penyebab timbulnya kerugian atas obyek asuransi.Selama belum terjadi penyebab timbulnya kerugian, selama itu pula bahaya yang mengancam obyek asuransi disebut risiko.  Apabila risiko itu sungguh-sungguh menjadi kenyataan, maka risiko berubah menjadi evenement, yaitu peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Dalam hal ini risiko menjadi beban ancaman penanggung. Oleh karena itu dapat kita pahami ciriciri evenemen adalah sebagai berikut:  
1. Peristiwa yang terjadi itu menimbulkan kerugian.
2. Terjadinya itu tidak diketahui, tidak dapat diprediksi terlebih dahulu.
3. Berasal dari faktor ekonomi, alam dan manusia.
4. Kerugian terhadap diri, kekayaan dan tanggung jawab seseorang.

c. Kerugian dalam Asuransi
Evenemen erat sekali persoalannya dengan ganti kerugian. Akan tetapi tidak setiap kerugian (loss) akibat evenemen harus mendapat ganti kerugian. Antara evenemen yang terjadi dan kerugian yang timbul ada hubungan kausal. Evenemen adalah sebab dan kerugian adalah akibat .jika sudah dipastikan evenemen yang terjadi itu dijamin oleh polis dan karenanya menimbulkan kerugian, penanggung terikat untuk membayar ganti kerugian.

Manfaat Asuransi

Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha

Jenis Asuransi

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi dibedakan atas:
a) Asuransi kebakaran (Pasal 287-298 KUHD)
b) Asuransi hasil pertanian (Pasal 299-301 KUHD)
c) Asuransi Jiwa (Pasal 302-308 KUHD)
d) Asuransi Pengangkutan Laut dan Perbudakan (Pasal 592-685 KUHD).
e) Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman (Pasal 686-695 KUHD).

Contoh Penerapan Hukum Asuransi

Asuransi Kebakaran

Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah,
kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan,
furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain)
terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan
pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan
atau isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi
Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
 
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati
kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
2.  Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang
dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
3.  Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau
disebabkan oleh tenaga nuklir
4.  Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda
yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang
jatuh dari Pesawat Terbang.
5.  Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia
dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
 
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
1. Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat,
 
Tertabrak Kendaraan.
2. Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
3. Tanah Longsor
4. Biaya-biaya Pembersihan Puing

Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis
Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga
tanah).
 
Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap
orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya
yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan
agunannya.
 
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran
adalah :
1. Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam
bangunan tersebut).
2. Lokasi atau letak bangunan.
3. Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang,
dan lain-lain).
4. Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
5. Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun
belakang dari bangunan itu berdiri).
6. Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai,
tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni
bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan lain-lain).

Prosedur Klaim :
 
1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan
laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
2. Surat pengajuan klaim.
3. Estimasi klaim yang diajukan.
4. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian

Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah
“Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan
disingkat namanya menjadi “PSKI”.
 
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1. Faktor manusia (sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)

Luas jaminan PSKI adalah sebagai berikut :
1. Akibat kebakaran
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
5. Akibat asap

Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap
asuransi kebakaran adalah:
1. Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan
Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
a. Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b. Jenis barang yang akan diasuransikan.
c. Konstruksi bangunan.
d. Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e. Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f. Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat keputusan
tentang :
a. Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b. Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4. Setelah itu barulah polis dan kwitansinya dibuat.
 
Untuk Asuransi Kebakaran, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi
formulir yang menjelaskan mengenai rumah yang akan diasuransikan. Sebagai
contoh, akan ditaksir berapa kira-kira nilai rumah pada saat ini, apakah lokasi rumah
tersebut dapat dilalui pemadam kebakaran atau tidak, berapa luas tanahnya, dan
lain-lain. Dari formulir tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan
berapa Uang Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang
harus ditanggung calon nasabah. Besar premi ini bervariasi pada setiap perusahaan
asuransi, namun biasanya besarnya sekitar 0,05% dari Uang Pertanggungan-nya.
Itu kalau untuk kebakaran saja. Kalau yang ditanggung tidak hanya risiko
kebakaran, tetapi juga termasuk kecurian, kebongkaran dan sebagainya (komplet),
preminya akan jadi semakin mahal. Biasanya kisarannya sekitar 0,2% dari Uang Pertanggungan

fh.unas.ac.id:8080/publikasi/Hukum%20asuransi%20fix
kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hukum-asuransi
listpdf.com/da/dasar-hukum-asuransi-di-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar