Pengertian Dan Dasar
Hukum Asuransi
Di Indonesia,
pertanggungan adalah istilah asuransi sering digunakan, istilah ini tampaknya
mengikuti istilah dalam bahasa Belanda yaitu assurantie (asuransi) danverzekering
(pertanggungan).
Secara yuridis
pengertian Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD): Asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut: Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri
kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena
kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan,
yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.
Menurut
Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.
Tujuan Asuransi
Tujuan dari asuransi
adalah untuk meringankan beban risiko yang dihadapi oleh tertanggung dengan
memperoleh ganti rugi dari penanggung sedemikian rupa hingga:
a) Tertanggung terhindar dari kebangkrutan
sehingga dia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
b) Mengembalikan
tertanggung kepada posisi semula seperti sebelum menderita kerugian.
Pada hakekatnya
asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan
perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada
perusahaan asuransi. Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian
material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya
suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence
& Uncertainty of Loss).
Misalnya :
1. Resiko
terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran
petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan
mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera
akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin
topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.
Resiko dan Kerugian
dalam Asuransi
Dalam konteks
asuransi erat kaitannya dengan risiko, evenemen dan ganti kerugian.
a. Risiko
Risiko dapat
diartikan juga sebagai beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa
yang tidak diinginkan.Besarnya risiko tersebut dapat diukur dengan nilai barang
yang diserang dan merugikan pemiliknya.
Dalam hukum
asuransi, bahaya yang menjadi beban penanggung merupakan peristiwa penyebab
timbulnya kerugian, cacat badan atau kematian atas obyek asuransi. Kriteria
atau ciri risiko dalam asuransi adalah sebagai berikut:
1) Bahaya yang mengancam benda atau obyek
asuransi.
2) Berasal dari
faktor ekonomi, alam atau manusia.
3) Diklarifikasikan
menjadi risiko pribadi, kekayaan dan tanggung jawab.
4) Hanya berpeluang
menimbulkan kerugian.
b. Evenemen Dalam
Asuransi
Evenemen adalah istilah yang
diadopsi dari bahasa Belanda evenement yang berarti peristiwa tidak
pasti.Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana
asuransi diadakan tidak dipastikan terjadi dan tidak diharapkan terjadi. Adapun
pengertian evenemen jika dirumuskan adalah:
Evenemen adalah menurut
pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah
pasti terjadi, saat terjadinya tidak dapat ditentukan dan juga tidak dapat
diharapkan akan terjadi, jika terjadi juga akan menyebabkan kerugian. Dalam
hukum asuransi, evenemen yang menjadi beban penanggung merupakan
peristiwa penyebab timbulnya kerugian atas obyek asuransi.Selama belum terjadi
penyebab timbulnya kerugian, selama itu pula bahaya yang mengancam obyek
asuransi disebut risiko. Apabila risiko
itu sungguh-sungguh menjadi kenyataan, maka risiko berubah menjadi evenement,
yaitu peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Dalam hal ini risiko
menjadi beban ancaman penanggung. Oleh karena itu dapat kita pahami ciriciri evenemen
adalah sebagai berikut:
1. Peristiwa yang
terjadi itu menimbulkan kerugian.
2. Terjadinya itu
tidak diketahui, tidak dapat diprediksi terlebih dahulu.
3. Berasal dari
faktor ekonomi, alam dan manusia.
4. Kerugian terhadap
diri, kekayaan dan tanggung jawab seseorang.
c. Kerugian dalam
Asuransi
Evenemen erat sekali
persoalannya dengan ganti kerugian. Akan tetapi tidak setiap kerugian (loss)
akibat evenemen harus mendapat ganti kerugian. Antara evenemen yang
terjadi dan kerugian yang timbul ada hubungan kausal. Evenemen adalah sebab dan
kerugian adalah akibat .jika sudah dipastikan evenemen yang terjadi itu dijamin
oleh polis dan karenanya menimbulkan kerugian, penanggung terikat untuk
membayar ganti kerugian.
Manfaat Asuransi
Setiap asuransi
pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3. Transfer Resiko;
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat
memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan
asuransi
4. Pemerataan biaya,
yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak
tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak
bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas
agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan,
karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah
yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of
Earning Power seseorang atau badan usaha
Jenis Asuransi
Berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi dibedakan atas:
a) Asuransi
kebakaran (Pasal 287-298 KUHD)
b) Asuransi hasil
pertanian (Pasal 299-301 KUHD)
c) Asuransi Jiwa
(Pasal 302-308 KUHD)
d) Asuransi
Pengangkutan Laut dan Perbudakan (Pasal 592-685 KUHD).
e) Asuransi
pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman (Pasal 686-695 KUHD).
Contoh Penerapan
Hukum Asuransi
Asuransi Kebakaran
Memberikan
pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah,
kantor, hotel,
pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan,
furniture,
mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain)
terhadap kemungkinan
kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan
pesawat terbang,
sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi
kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan
atau isinya akibat
kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi
Kebakaran terdiri
dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
1. Kebakaran :
Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati
kesalahan pelayan
sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
2. Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap
harta benda yang
dipertanggungjawabkan
akibat tersambar petir.
3. Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali
ledakan yang ditimbulkan atau
disebabkan oleh
tenaga nuklir
4. Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan
dan/atau kerugian atas harta benda
yang
dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang
jatuh dari Pesawat
Terbang.
5. Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta
benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan
B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan
Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia
dapat diperluas
dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
Jaminan Terhadap
Kerusakan Akibat :
1. Kerusuhan dan
Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat,
Tertabrak Kendaraan.
2. Angin Topan,
Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
3. Tanah Longsor
4. Biaya-biaya
Pembersihan Puing
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan
untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis
Bangunan dengan
segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga
tanah).
Tertanggung
Yang dapat menjadi
tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap
orang pemilik
Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya
yagn memberikan dana
untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan
agunannya.
Data atau Informasi
yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran
adalah :
1. Fungsi atau
kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam
bangunan tersebut).
2. Lokasi atau letak
bangunan.
3. Nilai Bangunan,
isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang,
dan lain-lain).
4. Perkiraan luas
bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
5. Kondisi
lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun
belakang dari
bangunan itu berdiri).
6. Komponen
pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai,
tiang, tangga,
rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
7. Informasi lain
yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni
bangunan tersebut (apakah
pemilik atau penyewa, dan lain-lain).
Prosedur Klaim :
1. Memberikan
laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan
laporan tertulis
serta melengkapi dokumen pendukung
2. Surat pengajuan
klaim.
3. Estimasi klaim
yang diajukan.
4. Bila diperlukan
Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian
dan perhitungan kerugian
Lingkup Jaminan
Asuransi Kebakakaran
Polis Standar
Kebakaran Indonesia (PSKI)
Polis yang dipakai
dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah
“Polis Standar
Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan
disingkat namanya
menjadi “PSKI”.
Sebab-sebab
terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1. Faktor manusia
(sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin
(gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam
(gunung berapi, petir)
Luas jaminan PSKI
adalah sebagai berikut :
1. Akibat kebakaran
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan
pesawat terbang
5. Akibat asap
Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah yang
dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap
asuransi kebakaran
adalah:
1. Menghubungi
Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi
melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan
Pada survey tersebut
akan dilihat antara lain tentang :
a. Penggunaan
bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b. Jenis barang yang
akan diasuransikan.
c. Konstruksi
bangunan.
d. Alat
pengaman/pemadam kebakaran.
e. Harga
pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f. Keadaan
sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil
survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat keputusan
tentang :
a. Setuju tidaknya
atas pertanggungan tersebut.
b. Besamya premi
yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4. Setelah itu
barulah polis dan kwitansinya dibuat.
Untuk Asuransi
Kebakaran, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi
formulir yang
menjelaskan mengenai rumah yang akan diasuransikan. Sebagai
contoh, akan
ditaksir berapa kira-kira nilai rumah pada saat ini, apakah lokasi rumah
tersebut dapat
dilalui pemadam kebakaran atau tidak, berapa luas tanahnya, dan
lain-lain. Dari
formulir tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan
berapa Uang
Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang
harus ditanggung
calon nasabah. Besar premi ini bervariasi pada setiap perusahaan
asuransi, namun
biasanya besarnya sekitar 0,05% dari Uang Pertanggungan-nya.
Itu kalau untuk
kebakaran saja. Kalau yang ditanggung tidak hanya risiko
kebakaran, tetapi
juga termasuk kecurian, kebongkaran dan sebagainya (komplet),
preminya akan jadi
semakin mahal. Biasanya kisarannya sekitar 0,2% dari Uang Pertanggungan
fh.unas.ac.id:8080/publikasi/Hukum%20asuransi%20fix
kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hukum-asuransi
listpdf.com/da/dasar-hukum-asuransi-di-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar