Kamis, 22 Desember 2016

B.Inggris Bisnis - Contoh Invitation Letter

INVITATION LETTER

The Ministry of Education and Culture
Gunadarma University
Jl. Margonda Raya No.100, Pondok Cina, Depok


July 23rd, 2016
Mr. Christoper Kim

Social Services Office

Dear Mr. Kim,
We are the commitee of the Students Seminar of City Life Social Life need a speaker of social life in city society. We know that you are a lecturer and researcher of society social life. We want to have you in our seminar and talk a little about your research result.
We want to present a good new step for the new students in our department. I hope you can give us a little of your time to speak and give the material about social life in the big city in modern era. We will give you the detail of our seminar:
Date    : Monday, August 1st, 2016
Place   : Seminar Hall on Campus D, Gunadarma University
Theme : The Social Life in Big City In the New Era

We hope you would be available to give the material to our new students in our Department. Thank you for your attention.

Sincerely,

Mizuki Salsabila
The Chairman Of the Commitee

Rabu, 30 November 2016

B.Inggris Bisnis - Contoh Complaint Letter


COMPLAINT LETTER
TOKO KING’S
Jln. Pandu No. 67/58
Jakarta 10019


October 28th, 2016
GARUDA MACHINERY
Jln. Abd. Majid No. 20C6
Malang, Surabaya

Dear Sir or Madam,
This letter is to notify you about a problem I am having with the coffee machine that I bought at your shop on September 29th. I am dissatisfied with your product because your product has not performed well. I discovered that the coffee machine keeps shutting down by itself every couple of second after I turn it on. I have attached a photocopy of my receipt as proof of purchase.
The condition of the product was your responsibility up to the point I received it and accordingly I am entitled to a refund along with a refund of all delivery costs. I would request that you confirm in the next 3 days that you will provide this remedy and that you will cover the cost of the defective product being returned to you.
I look forward to your reply and a resolution to my problem.

Yours faithfully,

Yuki Anggara S.

Rabu, 25 Mei 2016

Hukum Asuransi

Pengertian Dan Dasar Hukum Asuransi

Di Indonesia, pertanggungan adalah istilah asuransi sering digunakan, istilah ini tampaknya mengikuti istilah dalam bahasa Belanda yaitu assurantie (asuransi) danverzekering (pertanggungan).
Secara yuridis pengertian Asuransi atau pertanggungan menurut Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD): Asuransi mempunyai pengertian sebagai berikut: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu persetujuan, dimana penanggung kerugian diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan kerugian atau tidak diperolehnya suatu keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.

Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan
mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang
timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan”.

Tujuan Asuransi

Tujuan dari asuransi adalah untuk meringankan beban risiko yang dihadapi oleh tertanggung dengan memperoleh ganti rugi dari penanggung sedemikian rupa hingga:
 a) Tertanggung terhindar dari kebangkrutan sehingga dia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
b) Mengembalikan tertanggung kepada posisi semula seperti sebelum menderita kerugian.

Pada hakekatnya asuransi adalah suatu perjanjian antara nasabah asuransi (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung) mengenai pengalihan resiko dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Resiko yang dialihkan meliputi: kemungkinan kerugian material yang dapat dinilai dengan uang yang dialami nasabah, sebagai akibat terjadinya suatu peristiwa yang mungkin/belum pasti akan terjadi (Uncertainty of Occurrence & Uncertainty of Loss).
Misalnya :
1. Resiko terbakarnya bangunan dan/atau Harta Benda di dalamnya sebagai akibat sambaran petir, kelalaian manusia, arus pendek.
2. Resiko kerusakan mobil karena kecelakaan lalu lintas, kehilangan karena pencurian.
3. Meninggal atau cedera akibat kecelakaan, sakit.
4. Banjir, Angin topan, badai, Gempa bumi, Tsunami.

Resiko dan Kerugian dalam Asuransi

Dalam konteks asuransi erat kaitannya dengan risiko, evenemen dan ganti kerugian.

a. Risiko
Risiko dapat diartikan juga sebagai beban kerugian yang diakibatkan karena suatu peristiwa yang tidak diinginkan.Besarnya risiko tersebut dapat diukur dengan nilai barang yang diserang dan merugikan pemiliknya.
Dalam hukum asuransi, bahaya yang menjadi beban penanggung merupakan peristiwa penyebab timbulnya kerugian, cacat badan atau kematian atas obyek asuransi. Kriteria atau ciri risiko dalam asuransi adalah sebagai berikut:
 1) Bahaya yang mengancam benda atau obyek asuransi.
2) Berasal dari faktor ekonomi, alam atau manusia.
3) Diklarifikasikan menjadi risiko pribadi, kekayaan dan tanggung jawab.
4) Hanya berpeluang menimbulkan kerugian.

b. Evenemen Dalam Asuransi
Evenemen adalah istilah yang diadopsi dari bahasa Belanda evenement yang berarti peristiwa tidak pasti.Evenemen atau peristiwa tidak pasti adalah peristiwa terhadap mana asuransi diadakan tidak dipastikan terjadi dan tidak diharapkan terjadi. Adapun pengertian evenemen jika dirumuskan adalah:
Evenemen adalah menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat terjadinya tidak dapat ditentukan dan juga tidak dapat diharapkan akan terjadi, jika terjadi juga akan menyebabkan kerugian. Dalam hukum asuransi, evenemen yang menjadi beban penanggung merupakan peristiwa penyebab timbulnya kerugian atas obyek asuransi.Selama belum terjadi penyebab timbulnya kerugian, selama itu pula bahaya yang mengancam obyek asuransi disebut risiko.  Apabila risiko itu sungguh-sungguh menjadi kenyataan, maka risiko berubah menjadi evenement, yaitu peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Dalam hal ini risiko menjadi beban ancaman penanggung. Oleh karena itu dapat kita pahami ciriciri evenemen adalah sebagai berikut:  
1. Peristiwa yang terjadi itu menimbulkan kerugian.
2. Terjadinya itu tidak diketahui, tidak dapat diprediksi terlebih dahulu.
3. Berasal dari faktor ekonomi, alam dan manusia.
4. Kerugian terhadap diri, kekayaan dan tanggung jawab seseorang.

c. Kerugian dalam Asuransi
Evenemen erat sekali persoalannya dengan ganti kerugian. Akan tetapi tidak setiap kerugian (loss) akibat evenemen harus mendapat ganti kerugian. Antara evenemen yang terjadi dan kerugian yang timbul ada hubungan kausal. Evenemen adalah sebab dan kerugian adalah akibat .jika sudah dipastikan evenemen yang terjadi itu dijamin oleh polis dan karenanya menimbulkan kerugian, penanggung terikat untuk membayar ganti kerugian.

Manfaat Asuransi

Setiap asuransi pasti bermanfaat, yang secara umum manfaatnya adalah :
1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
3. Transfer Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke perusahaan asuransi
4. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu dan tidak pasti.
5. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha

Jenis Asuransi

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi dibedakan atas:
a) Asuransi kebakaran (Pasal 287-298 KUHD)
b) Asuransi hasil pertanian (Pasal 299-301 KUHD)
c) Asuransi Jiwa (Pasal 302-308 KUHD)
d) Asuransi Pengangkutan Laut dan Perbudakan (Pasal 592-685 KUHD).
e) Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman (Pasal 686-695 KUHD).

Contoh Penerapan Hukum Asuransi

Asuransi Kebakaran

Memberikan pertanggungan pada harta benda berupa gedung/bangunan rumah,
kantor, hotel, pabrik, toko, dan lain-lain, berikut isinya (perabotan, perlengkapan,
furniture, mesin-mesin, persediaan bahan baku serta barang jadi dan lain-lain)
terhadap kemungkinan kerugian yang disebabkan oleh resiko kebakaran, kejatuhan
pesawat terbang, sambaran petir, peledakan dan asap.
Jenis asuransi kerugian yang memberikan jaminan/ganti rugi terhadap bangunan
atau isinya akibat kebakaran. Resiko-resiko yang dijamin didalam polis Asuransi
Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu :
 
A. Jaminan Standar Asuransi Kebakaran
1. Kebakaran : Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati
kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
2.  Petir : Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang
dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
3.  Peledakan : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau
disebabkan oleh tenaga nuklir
4.  Kejatuhan pesawat terbang : Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda
yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atu Benda-benda yang
jatuh dari Pesawat Terbang.
5.  Asap : Asap yang berasal dari kebakaran harta benda dan/atau kepentingan yang
dipertanggungkan

B. Jaminan Tambahan atau Perluasan
Dengan tambahan Premi, maka jaminan Standard Asuransi Kebakaran Indonesia
dapat diperluas dengan jaminan tambahan yang diinginkan.
 
Jaminan Terhadap Kerusakan Akibat :
1. Kerusuhan dan Pemogokan, Kerusakan akibat Perbuatan Jahat,
 
Tertabrak Kendaraan.
2. Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
3. Tanah Longsor
4. Biaya-biaya Pembersihan Puing

Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan untuk jenis Asuransi Kebakaran ini adalah segala jenis
Bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi), dan/atai isinya (diluar harga
tanah).
 
Tertanggung
Yang dapat menjadi tertanggung dalam polis Asuransi Kebakaran adalah Setiap
orang pemilik Bangunan dan / atau isinya Bank atau Lembaga Keuangan lainnya
yagn memberikan dana untuk pembelian dan bangunan dimaksud dijadikan
agunannya.
 
Data atau Informasi yang Diperlukan Dalam Penutupan Asuransi Kebakaran
adalah :
1. Fungsi atau kegunaan bangunan (proses produksi yang ada dalam
bangunan tersebut).
2. Lokasi atau letak bangunan.
3. Nilai Bangunan, isi (isi bangunan ini dapat berupa mesin, stock barang,
dan lain-lain).
4. Perkiraan luas bangunan dan luas lahan dimana bangunan itu berdiri
5. Kondisi lingkungan sekitar letak bangunan (kiri, kanan, dengan maupun
belakang dari bangunan itu berdiri).
6. Komponen pembentukan dari bangunan (seperti atap, dinding, lantai,
tiang, tangga, rangka dan lain-lain) juga diperlukan untuk diketahui.
7. Informasi lain yang berkaitan dengan kepemilikan dari penghuni
bangunan tersebut (apakah pemilik atau penyewa, dan lain-lain).

Prosedur Klaim :
 
1. Memberikan laporan melalui telepon 1x 24 jam, disusulkan dengan
laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung
2. Surat pengajuan klaim.
3. Estimasi klaim yang diajukan.
4. Bila diperlukan Perusahaan Asuransi akan menunjuk “Lost Adjusters” untuk melakukan penelitian dan perhitungan kerugian

Lingkup Jaminan Asuransi Kebakakaran
Polis Standar Kebakaran Indonesia (PSKI)
Polis yang dipakai dasar perjanjian asuransi kebakaran di Indonesia saat ini adalah
“Polis Standar Kebakaran Indonesia” dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia dan
disingkat namanya menjadi “PSKI”.
 
Sebab-sebab terjadinya kebakaran ada 3 (tiga) faktor :
1. Faktor manusia (sabotase, sembrono)
2. Faktor alat/mesin (gesekan, sambung singkat)
3. Faktor alam (gunung berapi, petir)

Luas jaminan PSKI adalah sebagai berikut :
1. Akibat kebakaran
2. Akibat petir
3. Akibat ledakan
4. Akibat kejatuhan pesawat terbang
5. Akibat asap

Cara Mengasuransikan Asuransi Kebakaran :
Langkah-langkah yang dilakukan untuk mempertanggungkan sesuatu terhadap
asuransi kebakaran adalah:
1. Menghubungi Penisahaan Asuransi/mengisi formulir yang disediakan
2. Petugas asuransi melalui survey atas obyek yang akan diasuransikan
Pada survey tersebut akan dilihat antara lain tentang :
a. Penggunaan bangunan/tempat barang yang akan diasuransikan
b. Jenis barang yang akan diasuransikan.
c. Konstruksi bangunan.
d. Alat pengaman/pemadam kebakaran.
e. Harga pertanggungan masing-masing barang yang bersangkut
f. Keadaan sekeliling masing-masing bangunan tersebut.
3. Berdasarkan hasil survey tersebut perusahaan asuransi akan membuat keputusan
tentang :
a. Setuju tidaknya atas pertanggungan tersebut.
b. Besamya premi yang harus dibayar oleh Tertanggung.
4. Setelah itu barulah polis dan kwitansinya dibuat.
 
Untuk Asuransi Kebakaran, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi
formulir yang menjelaskan mengenai rumah yang akan diasuransikan. Sebagai
contoh, akan ditaksir berapa kira-kira nilai rumah pada saat ini, apakah lokasi rumah
tersebut dapat dilalui pemadam kebakaran atau tidak, berapa luas tanahnya, dan
lain-lain. Dari formulir tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan
berapa Uang Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang
harus ditanggung calon nasabah. Besar premi ini bervariasi pada setiap perusahaan
asuransi, namun biasanya besarnya sekitar 0,05% dari Uang Pertanggungan-nya.
Itu kalau untuk kebakaran saja. Kalau yang ditanggung tidak hanya risiko
kebakaran, tetapi juga termasuk kecurian, kebongkaran dan sebagainya (komplet),
preminya akan jadi semakin mahal. Biasanya kisarannya sekitar 0,2% dari Uang Pertanggungan

fh.unas.ac.id:8080/publikasi/Hukum%20asuransi%20fix
kholil.staff.uns.ac.id/files/2010/03/hukum-asuransi
listpdf.com/da/dasar-hukum-asuransi-di-indonesia

Sabtu, 23 April 2016

Hak Kekayaaan Intelektual


PENGERTIAN HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta(berwujud). Karya Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum  yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama usaha, dll. HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual. Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian). Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional. Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.


SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.

2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

JENIS – JENIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman


CONTOH PELANGGARAN HAKI

Kasus pelanggaaran HAK Cipta
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.

Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnya kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
analisis :

Dalam persidangan tuntutan hak paten Apple terhadap Samsung salah satu agendanya adalah mendengarkan pendapat dari pihak Samsung. Menurut mereka, kesuksesan Samsung dicapai karena strategi pemasaran, bukan meniru Apple. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Samsung pada sesi dengar pendapat tersebut adalah mantan CEO Samsung Mobile US Division, Dale Sohn. Menurut Sohn, momentum kesuksesan Samsung di AS dimulai pada tahun 2011 berkat perubahan strategi yang dilakukan Samsung, bukan meniru desain produk Apple. dengan menggandeng operator telepon seluler dalam hal pemasaran produk-produknya. Mengikuti perseteruan Apple dan Samsung di pengadilan bisa jadi hal yang melelahkan. Mungkin hal itu juga yang dirasakan kedua pimpinan perusahaan masing-masing. Kini, keduanya sepakat untuk melakukan mediasi sebelum kembali bersidang. tapi jika kesepakatan tak tercapai, perseteruan mereka akan tetap dibawa ke persidangan. serta banyak pengamat yang meyakini hak tersebut akan berulang. Apple dan Samsung akan sulit menemui kata sepakat, dan akan kembali ke persidangan.

Sumber
www.kemenperin.go.id
https://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
elisa1.ugm.ac.id/files/dinawk/R5f3Onqx/Kuliah%20HAKI%202006.pdf