Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh
Negara kepada seseorang dan atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan
gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta(berwujud). Karya
Cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau
kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi)
tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Karya cipta yang
berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk
perlindungan hukum yaitu seperti karya
kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset,
penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain industri, merek dagang, nama
usaha, dll. HaKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang
lingkup
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukan
terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi.
Hak kekayaan intelektual itu
adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja
otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang
menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud).
Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang
optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu
menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika
(metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional
atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata
yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat
pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak
benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang
dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual
atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights)
yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property
rights (hak kekayaan perindustrian). Hak cipta merupakan hak eksklusif yang
merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan
ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia
tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada
dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan
batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk
pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional. Hak
cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri
dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembus
dinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan
intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya
kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan
setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT
akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade
Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU
No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994.
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
JENIS – JENIS HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
2. Hak Kekayaan Industry
a. Paten (Patent)
b. Merek (Trademark)
c. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
d. Desain Industri (Industrial Design)
e. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
f. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
CONTOH PELANGGARAN HAKI
Kasus pelanggaaran HAK Cipta
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung
dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah
pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut.
Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan
Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak
sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai
banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang
berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman
sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya
tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan
Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android
lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana
Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi
yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut.
Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus
2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada
hubungan mesra dalam bisnis hardware
di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan
pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone,
diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory,
dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan
mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan
menginta semakin rumitnya kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu
diantara kedua belah pihak yang berseteru.
analisis :
Dalam persidangan tuntutan hak paten Apple terhadap
Samsung salah satu agendanya adalah mendengarkan pendapat dari pihak Samsung.
Menurut mereka, kesuksesan Samsung dicapai karena strategi pemasaran, bukan
meniru Apple. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Samsung pada sesi dengar
pendapat tersebut adalah mantan CEO Samsung Mobile US Division, Dale Sohn.
Menurut Sohn, momentum kesuksesan Samsung di AS dimulai pada tahun 2011 berkat
perubahan strategi yang dilakukan Samsung, bukan meniru desain produk Apple.
dengan menggandeng operator telepon seluler dalam hal pemasaran
produk-produknya. Mengikuti perseteruan Apple dan Samsung di pengadilan bisa
jadi hal yang melelahkan. Mungkin hal itu juga yang dirasakan kedua pimpinan
perusahaan masing-masing. Kini, keduanya sepakat untuk melakukan mediasi
sebelum kembali bersidang. tapi jika kesepakatan tak tercapai, perseteruan
mereka akan tetap dibawa ke persidangan. serta banyak pengamat yang meyakini
hak tersebut akan berulang. Apple dan Samsung akan sulit menemui kata sepakat,
dan akan kembali ke persidangan.
Sumber
www.kemenperin.go.idhttps://binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
elisa1.ugm.ac.id/files/dinawk/R5f3Onqx/Kuliah%20HAKI%202006.pdf